JAKARTA, KOMPAS.com - Data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.
Alasannya, agar memudahkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemantauan dan pengecekan data.
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:
1. Data penerima bantuan subsidi upah dicicil
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto penyerahan data secara bertahap bertujuan agar pelaksanaan penyaluran BSU dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja yang nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Mereka yang akan memperoleh bantuan tersebut adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang statusnya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.
Hingga kemarin, BPJS telah berhasil mendapatkan data 10,8 juta nomor rekening para pekerja calon penerima bantuan.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan satu orang hanya memiliki satu rekening transfer.
"Kita lakukan lagi penyisiran validasi secara berlapis, yaitu satu orang hanya punya satu rekening. Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdafrar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta," terangnya.
Selengkapnya di sini
2. Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi tak ditahan
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, tidak ditahannya kedua tersangka itu sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh penyidik.