Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Konten Kampanye di Akun Medsos Resmi Paslon Harus Dihapus Jelang Masa Tenang

Kompas.com - 28/08/2020, 14:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan tentang kampanye Pilkada 2020, khususnya kampanye di media sosial.

Berbeda dari gelaran pemilihan sebelumnya, pada pilkada kali ini KPU tak akan mewajibkan penutupan akun kampanye resmi paslon jelang masa tenang.

Mendekati masa tenang, paslon atau tim kampanye hanya akan diminta menghapus konten kampanye di akun medsos yang didaftarkan ke KPU.

"Masing-masing peserta pilkada itu akan membuat akun, kemudian akun ini akan didaftarkan ke KPU, kemudian dia bisa gunakan selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (28/8/2020).

"Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup, tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang," tuturnya.

Baca juga: Ketua KPU Ungkap Beda Serangan Siber di Pemilu Dulu dan Kini

Raka mengatakan, pihaknya hanya akan mewajibkan penghapusan konten supaya akun medsos tersebut tetap bisa ditelusuri jejaknya pasca-masa kampanye.

Selain itu, jika tak dihapus, akun itu masih bisa digunakan di gelaran pemilihan selanjutnya.

"Akunnya karena memang ini sudah dirintis, sudah dipublikasikan, saya pikir tetap menjadi milik tim kampanye atau parpol yamg mengusulkan paslon. Dan dia bisa gunakan untuk kepentingan yang lain berikutnya," kata Raka.

Penghapusan konten, lanjut Raka, dilakukan oleh masing-masing paslon ataupun tim kampanye.

Dalam hal Pilkada 2020, masa kampanye dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Kemudian, 6-8 Desember menjadi masa tenang, yang artinya seluruh konten kampanye di akun resmi paslon harus dihapus saat itu.

Baca juga: KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada

Raka mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penghapusan konten kampanye ini.

"Pengawasan nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu, juga sudah ada semacam konsep kerja sama yang melibatkan pemerintah bahkan aparat penegak hukum," kata dia.

Raka menambahkan, meskipun terdapat akun medsos kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU, paslon tetap bisa berkampanye di akun pribadi mereka.

Baca juga: Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com