JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin melihat masih ada pekerjaan rumah dalam pelaksanaan ekonomi syariah di Tanah Air.
Menurutnya, sejumlah peraturan perundang-undangan terkait ekonomi syariah tidak harmonis.
"Dalam hal ini saya melihat ada pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian. UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah," ujar Ma'ruf saat membuka seminar nasional MA secara virtual, Rabu (26/8/2020).
Undang-undang yang mengatur tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu belum mengatur kepailitan ekonomi syariah serta PKPU yang berdasarkan prinsip syariah.
Akibatnya, kata dia, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah pun masih harus diajukan dan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Baca juga: Wapres Minta MA Perkuat Hakim Selesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Padahal, sejak lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kewenangan peradilan agama.
Dengan demikian, seluruh sengketa perdata yang bersumber dari akad syariah pun jika dilakukan melalui jalur litigasi harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh pengadilan agama.
Hal itu perlu dilakukan agar memenuhi prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Baca juga: Wapres Sebut Perlu Kerja Keras Tingkatkan Pemahaman Masyarakat soal Ekonomi Syariah
Oleh karena itu ia pun berharap rancangan UU (RUU) Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR dapat diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Bahwa sengketa terkait ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitannya," kata Ma'ruf.
Adapun saat ini UU PKPU tengah dilakukan revisi di DPR. UU tersebut menjadi salah satu indkator untuk memperbaiki kemudahan investasi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.