Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Tata Niaga yang Beri Kesempatan pada Pemburu Rente Harus Dirombak

Kompas.com - 26/08/2020, 11:24 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, reformasi birokrasi terkait dengan perizinan dan tata niaga harus memperoleh perhatian khusus.

Ia ingin tak ada lagi tata niaga yang memberi kesempatan pada pemburu rente mendapat keuntungan.

"Tata niaga yang memberi kesempatan kepada pemberi rente harus dirombak," kata Jokowi saat memberi sambutan dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dari Istana Bogor, Rabu (26/8/2020).

Jokowi khususnya menyoroti tata tata niaga yang menyangkut fondasi kehidupan masyarakat, seperti pangan, obat dan energi.

Baca juga: Korupsi, Mahar, dan Politik Dinasti, Cerminan Nalar Politik Rente

Sebab, banyak rakyat dirugikan dengan adanya pemburu rente dari proses tata niaga ini.

"Yang menjadi korban tata niaga yang tidak sehat itu adalah rakyat. Rakyat harus menanggung harga yang mahal akibat tata niaga tidak sehat," kata Jokowi.

Untuk itu, Jokowi mengajak para pejabat terkait serta yang hadir dalam acara itu untuk bersama-sama membenahi regulasi yang ada saat ini.

Jokowi ingin agar regulasi tak berbelit-belit sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan pribadi.

Baca juga: Jokowi: Ada Rente yang Sengaja Membiarkan Impor di Indonesia

"Saya ajak bapak ibu bersama kita semua membenahi hal ini, regulasi kita perbaiki. Tata kerja birokrasi kita sederhanakan dan transparansikan. Serta pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi yang mudah diakses rakyat harus terus kita kembangkan," kata dia.

Turut hadir dalam acara tersebut para Pimpinan KPK, Menteri Kabinet Indonesia Maju, jajaran Komisi III DPR, para kepala daerah, serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com