Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Harun Masiku, Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2020, 16:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Agustiani terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Menyatakan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dalam pertambangan majelis hakim, hal yang memberatkan Agustiani adalah tindakannya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Agustiani telah mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi, serta telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Agustiani adalah bersikap sopan selama persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Agustiani bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang sama, Wahyu Setiawan juga telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com