JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan berupaya mengkaji ketertinggalan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang saat ini dilakukan akibat pandemi Covid-19 banyak menuai kritikan dengan segala keterbatasannya.
Muhadjir mengatakan, evaluasi dan pengkajian ketertinggalan itu harus dilakukan setelah pandemi Covid-19 berakhir.
"Setelah Covid selesai akan kita evaluasi dan kaji kembali bagaimana mengejar ketertinggalan. Kita semua harus mencari solusi optimal dalam memberikan pendidikan yang layak," ujar Muhadjir, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Menko PMK Nilai Pembelajaran Jarak Jauh Belum Berjalan Optimal
Evaluasi tersebut juga dibutuhkan karena berbagai masalah muncul dalam penyelenggaraan PJJ tersebut.
Mulai dari masalah keterbatasan akses internet yang belum merata hingga kurangnya pemahaman orangtua.
Hal tersebut berdampak pada penurunan kualitas belajar siswa.
Muhadjir pun menilai bahwa PJJ menjadi masalah serius karena berhubungan dengan generasi masa depan Indonesia.
"Keberadaan PJJ ini menjadi masalah yang cukup serius. Kalau tidak diambil langkah-langkah yang juga serius akan sangat membahayakan," kata dia.
Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa
Menurut Muhadjir, penurunan kualitas pendidikan akibat pandemi Covid-19 ini membuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi terhambat.
Padahal, pendidikan merupakan salah satu variabel dari indikator makro pembangunan manusia Indonesia.
"Sejauh ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) sudah merumuskan beberapa alternatif, termasuk penyederhanaan kurikulum. Namun dibutuhkan keterlibatan semua pihak terutama pemerintah daerah," kata dia.
Oleh karena itu, ia pun meminta pemeritah daerah turut mau bertanggung jawab dalam memecahkan masalah soal pendidikan di tengah pandemi ini.
Sebab menurut undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemda juga memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di daerahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.