JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Dewan Pengawas KPK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, Selasa (25/8/2020) besok.
"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (24/8/2020).
Kurnia menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik terkait penggunaan helikopter mewah yang akan disidang besok bukan dugaan pelanggaran etik pertama yang menjerat Firli.
Baca juga: Selain Firli, Ketua Wadah Pegawai KPK Juga Disidang Etik Pekan Depan
Ia mengingatkan, Firli juga sempat diduga melakukan pelanggaran etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK saat Firli diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berpekara di KPK.
Firli, kata Kurnia, juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik.
"Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," ujar Kurnia.
Baca juga: ICW Pertanyakan Janji Dewas Rampungkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli
Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli juga diduga melanggar kode etik karena dinilai abai mengenai dugaan penyekapan penyidik KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Kurnia, pengabaian ini harus dipandang serius karena dugaan penyekapan itu merupakan bentuk perintangan penyidikan.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," kata Kurnia.
Baca juga: Dianggap Lambat Tangai Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Dewas KPK: Kita Tak Mau Gegabah
Firli juga dinilai telah melanggar etik saat mengembalikan paksa seorang penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri tanpa diminta oleh Polri.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Dewan Pengawas harus melihat berbagai dugaan pelanggaran kode etik tersebut sebagai suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain
"Jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang," kata Kurnia.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: ICW Nilai Dewas KPK Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) besok.
Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.