Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pertanyakan Janji Dewas Rampungkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Kompas.com - 19/08/2020, 10:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) untuk segera menuntaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Dewas KPK lambat menangani dugaan pelanggaran etik tersebut karena sebelumnya sudah menjanjikan akan rampung pada awal Agustus 2020.

"Dewan Pengawas terkesan lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri," kata Kurnia, Rabu (19/8/2020).

"Sebab, sebelumnya pernyataan dari anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri akan rampung pada awal Agustus," lanjut Kurnia.

Baca juga: Dianggap Lambat Tangai Dugaan Pelanggaran Etik Firli, Dewas KPK: Kita Tak Mau Gegabah

Menurut ICW, tidak ada hambatan bagi Dewan Pengawas untuk segera menyidang Firli karena tindakannya yang menggunakan helikopter mewah telah nyata melanggar etik.

"ICW beranggapan harusnya tidak ada lagi hambatan bagi Dewan Pengawas untuk segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih lagi tindakan Komjen Firli sudah terang benderang bertentangan dengan kode etik," kata Kurnia.

ICW pun mendorong Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri dan merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Kurnia mengatakan, hal itu didasari pada tiga alasan. Pertama, tindakan Firli menggunakan helikopter mewah jelas bertentangan dengan nilai dasar integritas.

Kedua, Firli tidak mengungkapkan fakta sebenarnya atas kejadian dugaan penyekapan Penyidik KPK saat mencari Harun Masiku dan oknum petinggi partai politik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Baca juga: ICW Nilai Dewas KPK Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Ketiga, KPK di bawah kepemimpinan Firli kerap menerima sorotoan tajam dari publik bahkan kepercayaan publik pada KPK menurun drastis sejak awal tahun.

Sebelumnya, Firli diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewat saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menyebut Dewas KPK akan segera merampungkan kasus dugaan pelanggaran etik itu.

"Jadi kapan? Saya pikir dalam waktu dekat juga udah akan selesai (pemeriksaan pendahuluan)," kata Tumpak dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Soal Firli Bahuri Naik Helikopter Swasta, Dewas KPK: Kalau Ada Pelanggaran Etik, Akan Kita Sidang

Tumpak mengatakan, pihaknya melalui kelompok kerja fungsional sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran, mulai dari Firli hingga penyedia helikopter.

Hasil klarifikasi itu disimpulkan dalam bentuk sebuah laporan yang akan diberikan ke Dewan Pengawas KPK, kemudian Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.

"Nanti Dewas akan melakukan pemeriksaan pendahuluan tetang itu, dan apabila nanti Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada pelanggaran etik maka akan kita sidangkan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com