Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kepolisian Harus Profesional Menuntaskan Kasus Peretesan

Kompas.com - 24/08/2020, 09:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, aparat penegak hukum harus segera memproses peretasan portal berita Tempo.co maupun akun Twitter ahli epidemiologi, Pandu Riono.

Menurut dia, kasus peretasan cenderung semakin banyak terjadi seiring kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online selama pandemi Covid-19.

"Dengan ini, ICJR menyerukan bagi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk secara profesional menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini," ujar Erasmus dalam siaran pers ICJR yang dikutip Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut

Aparat penegak hukum, kata dia, bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE untuk mengusut peretasan tersebut tanpa diskriminasi.

Erasmus menilai, peretasan yang terjadi merupakan bentuk serangan kepada kebebasan pers, aktivis, pembela HAM atau akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah.

"Untuk melindungi kebebasan berekspresi berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi. Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi," ucap Erasmus.

Dia mengingatkan, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan sesuai dengan fakta yang yang didapat.

Kemudian, pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadapnya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers.

Sementara itu, perihal perlindungan data pribadi, hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi tersebut.

RUU Perlindungan Data Pribadi pun masih merupakan pekerjaan rumah untuk dibahas di DPR.

Namun, kata Erasmus, dalam melindungi serangan siber seperti ini, UU ITE sebenarnya sudah mengatur proteksi hukum.

"Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal' yang dilakukan terhadap komputer/sistem elektronik milik orang lain," ucap Erasmus.

Baca juga: Pemred: Ada Rangkaian Peristiwa yang Terkait Peretasan Situs Tempo

Ia lantas mengutip Pasal 30 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”

Sementara itu, dalam hal mengakses dan mengambil informasi atau data pribadi bisa dikenakan peraturan Pasal 32 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

"Sayangnya, walaupun aturan hukum sudah ada, dalam hal penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum saat mengusut kasus serupa berbeda," ujar Erasmus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com