Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P Sebut Deklarasi KAMI Hak Warga Negara

Kompas.com - 21/08/2020, 22:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menilai deklarasi Kelompok Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Hal itu disampaikan Hasto dalam konferensi pers virtual usai mengisi sekolah partai, Jumat (21/8/2020).

"Itu merupakan hak di dalam berserikat dan berkumpul. PDI-P terus mendorong berpolitik itu membangun optimisme, berpolitik itu mendidik rakyat dengan hal baik karena rakyat juga bisa melihat," kata Hasto.

Baca juga: Polemik Hadirnya Dubes Palestina di Deklarasi KAMI, Ini Penjelasan Din Syamsuddin

Hasto yakin masyarakat bisa menilai apakah keberadaan KAMI berdampak negatif atau positif untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami percaya rakyat Indonesia bisa melihat mana politik yang membangun peradaban, mana politik yang membangun keadilan, dan mana politik yang berambisi kekuasaan," lanjut Hasto.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin beserta tokoh lainnya mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).

Din yang menjabat sebagai Presidium KAMI mengatakan, acara deklarasi tersebut diikuti para anggotanya di beberapa daerah di Indonesia dan luar negeri.

"Di Solo, Surabaya, Yogyakarta, di Medan, di Semarang, di Bandung, di Palembang, di Makassar, di Banjarmasin," kata Din dalam acara deklarasi KAMI yang dikutip dari akun YouTube Realita TV, Selasa (18/8/2020).

"Dan bahkan di luar negeri baik Amerika Serikat, Australia, Qatar, Swiss, dan berbagai negeri, mereka telah menyatakan bergabung dengan KAMI," kata dia.

Baca juga: Jadi Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo Singgung Ancaman Proxy War

Dalam acara deklarasi tersebut, KAMI menyampaikan delapan tuntutan, seperti meminta pemerintah bersunggung-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri.

Selain itu, meminta pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com