Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Peretasan Situs Tempo dan Pandu Riono Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 21/08/2020, 17:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, peretasan akun Twitter pribadi ahli epidemiologi UI Pandu Riono dan laman berita Tempo.co merupakan pelanggaran atas kebebasan berekspresi.

Usman menyoroti kedua kasus peretasan ini berhubungan dengan kritikan atas kebijakan pemerintah.

Peretasan akun twitter pribadi Pandu Riono dan laman berita Tempo.co adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Usman dalam siaran persnya, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Situs Tempo Diretas, Pemred: Ini Upaya Mengganggu Kerja Jurnalistik

"Kedua kasus peretasan ini dengan jelas mengarah kepada mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah," lanjutnya.

Dia menilai, selama ini Pandu Riono begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah Covid-19.

Sementara itu, pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa.

“Kami memandang kedua kasus peretasan ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik. Jika ini benar, maka jelas pelanggaran HAM telah terjadi," lanjut Usman.

"Hak seseorang untuk mengungkapkan pendapatnya adalah hak yang dilindungi di konstitusi dan hukum HAM internasional," tegasnya.

Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.

Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jikalau terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum," katanya.

Selain itu, negara juga harus menjamin bahwa hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dilindungi.

Sebab walau bagaimanapun, masyarakat berhak mendapatkan dan memang membutuhkan informasi.

"Pembungkaman informasi, apalagi terkait pandemi yang tengah berlangsung, tidak hanya melanggar hak atas informasi yang dijamin dalam hukum HAM internasional, namun juga berpotensi melanggar hak atas kesehatan," tambahnya.

Diberitakan, pada 19 Agustus 2020, akun Twitter pribadi milik Pandu Riono diretas oleh pihak yang tidak dikenal.

Pandu adalah merupakan epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).

Dia kerap mengkritisi kebijakan dan aturan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19, seperti mengkritik promosi pariwisata di tengah pandemi, pemberlakuan new normal serta pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan rencana pembukaan sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning di beberapa wilayah di Indonesia.

Pekan lalu, Pandu Riono mengkritik penelitian Universitas Airlangga Surabaya (Unair) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI yang mereka klaim sebagai obat Covid-19 pertama di dunia.

Pandu menyebut obat buatan Unair dan dua lembaga negara tersebut belum diregistrasi uji klinis oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Bongkar Peretasan Situs Tempo

Sebelumnya dalam sebuah diskusi di bulan Juli, Pandu mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan rapid test dalam penanganan wabah Covid-19.

Dia menilai, rapid test hanya diperlukan untuk mengetahui seberapa besar penduduk yang terinfeksi, bukan menjadi bagian dari penanggulangan pandemi.

Secara terpisah, pada tanggal 21 Agustus 2020 dini hari, portal media Tempo.co diduga mengalami peretasan oleh akun Twitter bernama @xdigeeembok.

Namun, saat ini laman berita Tempo.co sudah berhasil dipulihkan.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, kedua kasus ini bukanlah kasus intimidasi dan serangan digital pertama yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pada April 2020, kasus serupa terjadi kepada aktivis Ravio Patra yang secara terbuka mengkritik kekurangan transparansi data tentang pasien Covid-19.

Akun whatsapp Ravio diretas dan ia kemudian diamankan oleh polisi karena menyebarkan provokasi melalui akun whatsapp-nya tersebut.

Berdasarkan catatan Amnesty, dari Februari hingga 11 Agustus 2020, setidaknya terdapat 35 kasus dugaan intimidasi dan serangan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Baca juga: Akun Twitter Diduga Diretas, Ahli Epidemiologi: Seharusnya Ditangani Pemerintah

Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi sudah dijamin dan dilindungi di berbagai instrumen hukum.

Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCCP.

Hak tersebut juga dijamin di Konsitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com