JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, selama Januari 2020 hingga Mei 2020, terjadi 38 kasus penodaan agama di Indonesia.
Ke-38 kasus itu tersebar di sejumlah provinsi, mayoritas di Sulawesi Selatan.
"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara dan Jawa Barat. Kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya, memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Catat 38 Kasus dalam 5 Bulan, YLBHI Minta Hapus Pasal Penodaan Agama
Berdasarkan catatan YLBHI, dari 38 kasus, 6 di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan. Kemudian, di Maluku Utara dan Jawa Timur masing-masing terjadi 5 kasus.
Lalu, di Jawa Barat dan Sumatera Utara masing-masing terjadi 4 kasus. Sementara itu, di Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta masing-masing ada 2 kasus.
Selanjutnya, di Bali, Gorontalo, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua, Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan terjadi 1 kasus.
Dari 38 kasus tersebut, pelaku 25 kasus sudah ditangkap.
Dari jumlah tersebut, 11 kasusnya dalam proses penyelidikan, 10 kasus masuk proses penyidikan, 1 kasus disidangkan, dan sisanya tidak ditindaklanjuti.
"Ada 13 kasus yang tertuduhnya belum ditangkap," ujar Asfina.
Baca juga: YLBHI Catat 38 Kasus Penodaan Agama dalam Lima Bulan
Menurut Asfina, dalam kasus penodaan agama, umumnya digunakan 3 aturan untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang Ormas, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU ITE.
Catatan YLBHI, mereka yang dijerat menggunakan Pasal 156a KUHP biasanya merupakan orang-orang yang sudah cukup umur dan dipidana karena menagsirkan agama.
Sementara itu, pasal dalam UU ITE lebih banyak menjerat anak di bawah umur atau usia remaja yakni usia 14 hingga 21 tahun.
Mereka dituduh melakukan penodaan agama karena unggahan media sosial.
Baca juga: Komnas Perempuan Catat Ada Diskriminasi dalam Kasus Penodaan Agama
Asfina menuturkan, di tahun 2020 ini banyak anak usia remaja yang dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU ITE lantaran dituduh menodai agama karena mengunggah video di TikTok.
"Ini mengerikan sebetulnya karena penodaan agama sekarang menyasar anak berusia 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun, dan itu tidak ada ampun. Seperti kita ketahui orang yang disangkakan penodaan agama itu sulit sekali untuk keluar dari pasal itu," kata Asfina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.