JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Willy Aditya mengatakan, DPR menerima kedatangan serikat buruh yang tergabung dalam Tim Tripartit bentukan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2020).
Serikat buruh tersebut adalah Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (FKahutindo), dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nasional (FSP BUN).
Baca juga: Tokoh Buruh Dinilai Sering Dimanfaatkan Jelang Pilkada
Willy mengatakan, awalnya, dalam pertemuan tersebut kelompok buruh menyerahkan risalah hasil pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang dilakukan tim teknis tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
"Pertama, DPR menerima draf dari tim teknis tripartit terkait hasil kerja yang diserahkan teman-teman serikat, dan teman-teman fraksi di dalam Panja membuka diri atas masukan serikat buruh untuk daftar Inventarisasi masalah," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Kemudian, menurut Willy, para buruh mempertanyakan sikap DPR yang membentuk tim perumus terkait klaster ketenagakerjaan
Sebab, kata dia, para buruh tersebut ingin hak-hak buruh diperjuangkan dalam satu koridor.
"Mereka mengkonfirmasi apakah DPR membentuk tim kerja, sejauh apa kewenangannya, karena mereka prinsipnya ingin hak buruh itu tetap satu dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar dia.
Atas hal tersebut, Willy mengatakan, pihaknya membentuk tim perumus itu sebagai kanal aspirasi bagi serikat buruh sehingga tidak ada yang dibeda-bedakan.
"Untuk membuat kanal aspirasi mereka agar seluruh aspirasi kelompok buruh tertampung, tidak ada diskriminasi tidak ada bawang merah, bawang putih kepada kelompok buruh, DPR ini merepresentasikan semua kepentingan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah serikat pekerja sepakat membentuk tim perumus untuk membahas pasal-pasal yang menjadi polemik dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim tersebut terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan serikat pekerja.
"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/8/2020), seperti dilansir Antara.
Dasco mengatakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya akan memimpin tim tersebut dan bekerja selama dua hari, yaitu 20 sampai 21 Agustus 2020.
Ia berharap, target waktu tersebut dapat dicapai dengan titik temu dan berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal yang dianggap bermasalah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.