Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Baca juga: Napi Lapas Salemba Jadikan Kamar VVIP Rumah Sakit Pabrik Ekstasi
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
UPDATE:
Bukalapak memberi penjelasan terkait pembelian bahan baku ekstasi oleh seorang napi di situsnya.
Menurut Bukalapak, pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM sebagai pihak terkait untuk memantau dan melakukan penindakan jika ada akun yang menjual prodik terlarang dan melanggar hukum.
"Sebagai platform marketplace, merupakan hak dari pelapak untuk meng-upload dan menentukan harga produk serta strategi penjualan masing - masing. Namun hal ini juga harus sesuai dengan syarat dan ketentuan serta mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak lanjuti," demikian pernyataan Bukalapak.
Sebagai situs marketplace yang berorientasi konsumen, Bukalapak memberi kesempatan kepada seluruh pengguna jika ingin melaporkan produk yang dinilai melanggar aturan.
"Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna apabila ingin memberikan laporan terkait dengan hak ini dengan cara menggunakan fitur lapor yang ada di marketplace kami, serta dapat pula menghubungi akun BukaBantuan untuk dapat ditindaklanjuti," demikian pernyataan Bukalapak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.