Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Ketiadaan Pokok Haluan Negara Membuat Bangsa Ini Hilang Arah

Kompas.com - 18/08/2020, 14:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pokok-pokok haluan negara (PPHN) diperlukan dalam konstitusi.

Menurut Bambang Soesatyo, tanpa PPHN bangsa akan kehilangan arah dalam mencapai cita-cita.

"Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan," ujar Bambang dalam Peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020).

"Misalnya, ketiadaan PPHN dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur," kata Bambang Soesatyo.

Baca juga: Hari Konstitusi, Ketua MPR: UUD 1945 Dapat Diubah Jika Sudah Tak Lagi Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

Karena itu, ia mengatakan MPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan rencana penghidupan kembali PPHN.

Rencana penghidupan PPHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"MPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi," ujarnya.

Bambang menuturkan, konstitusi merupakan sebuah 'alat' yang hidup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Hakim Konstitusi: MK Belum Diajak DPR Bahas Rencana Revisi UU MK


 

Ia menjelaskan, MPR diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD jika tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bambang.

Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Namun, Bambang menegaskan perubahan UUD 1945 itu harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Baca juga: Jokowi Diharap Tak Langgar Konstitusi dan Patuhi MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Sebab, UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang mengatur berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara.

"Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945 tentu bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian," ujar dia.

Menurut Bambang, perubahan UUD 1945 perlu hati-hati, karena menyangkut dasar negara.

"Hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara," tuturnya.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Wacana Amendemen UUD 1945 yang Makin Tak Jelas...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com