Menurut Bambang Soesatyo, tanpa PPHN bangsa akan kehilangan arah dalam mencapai cita-cita.
"Peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan," ujar Bambang dalam Peringatan Hari Konstitusi, Selasa (18/8/2020).
"Misalnya, ketiadaan PPHN dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur," kata Bambang Soesatyo.
Karena itu, ia mengatakan MPR sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan rencana penghidupan kembali PPHN.
Rencana penghidupan PPHN atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.
"MPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi," ujarnya.
Bambang menuturkan, konstitusi merupakan sebuah 'alat' yang hidup untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, MPR diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD jika tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bambang.
Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Namun, Bambang menegaskan perubahan UUD 1945 itu harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Sebab, UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang mengatur berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara.
"Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945 tentu bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian," ujar dia.
Menurut Bambang, perubahan UUD 1945 perlu hati-hati, karena menyangkut dasar negara.
"Hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/14512301/ketua-mpr-ketiadaan-pokok-haluan-negara-membuat-bangsa-ini-hilang-arah