Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Konstitusi: MK Belum Diajak DPR Bahas Rencana Revisi UU MK

Kompas.com - 24/06/2020, 21:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Justru Majelis Hakim MK heran publik sudah ramai membahas rencana DPR merevisi UU tersebut, sementara MK sama sekali belum terlibat.

Hal ini Arief sampaikan dalam persidangan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, pemohon perkara menyoal KPK yang tak dilibatkan dalam revisi UU KPK.

"Selama ini lembaga yang akan diatur atau UU yang mengatur mengenai MK yang akan diubah itu MK itu belum pernah diajak sama sekali," kata Arief saat persidangan dipantau dari siaran langsung Youtube MK, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Wacana Revisi UU MK Sarat Transaksi Politik

"Malah kita di RPH (rapat permusyawaratan hakim) kalau tidak salah mengatakan, loh kok ini sudah ramai seperti itu kita harus bagaimana kita enggak pernah diibatkan," tutur mantan Ketua MK ini.

Arief mengatakan, bukan sekali ini saja pihaknya tak dilibatkan dalam revisi UU MK.

Saat DPR hendak merevisi UU tersebut untuk pertama kalinya, MK juga tak diikutsertakan.

Namun demikian, kata Arief, meski saat itu tak dilibatkan, pihaknya tak mempersoalkan. MK memilih diam dan mengikuti keputusan para pembuat undang-undang.

MK mengaku tidak ingin ikut campur sehingga dianggap memiliki kepentingan.

"Pada waktu itu kita ngomong-ngomong lebih baik kita diam saja. Terserah wong kita itu pelaksana UU dalam hal ini. Mau diatur terserah saja," ujar Arief.

"Misalnya mau diatur kita enggak usah ikut-ikut. Kalau kita ikut kita berarti nanti punya visi kepentingan kita masing-masing. Sudah biarkan aja kita enggak usah dilibatkan, enggak ada masalah," katanya lagi.

Arief pun mempertanyakan sikap ini kaitannya dengan revisi UU KPK, ke ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan yakni mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.

Menjawab pernyataan Arief, Bagir menyebut bahwa memang tak ada keharusan melibatkan lembaga yang menjalankan UU dalam sebuah proses revisi UU.

Namun, menurut Bagir, secara etika lembaga terkait harus dilibatkan dalam proses revisi itu.

"Memang kalau kita bicara tentang bunyi UU tidak ada keharusan. MK tidak diajak memang benar itu. Tetapi di mana pun saja dunia ini merupakan suatu etika kalau yang mempunyai kepentingan sesuatu dalam dunia demokrasi sangat layak untuk diajak," kata Bagir yang menyampaikan keterangannya secara virtual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com