JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pembentukan Satgas PEN itu bertujuan mengawal kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
"Pembentukan Satgas PEN dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah, yaitu program pemulihan ekonomi sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2021, Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi," ujar Listyo dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Listyo menjelaskan, pembentukan Satgas PEN itu sendiri sekaligus menjawab pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya.
Baca juga: Ketua DPR: Pemulihan Ekonomi Nasional Arahkan Bantu Pelaku UMKM dan Padat Karya
Diketahui, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa di situasi pandemi Covid-19 harus melakukan lompatan besar untuk menjadikan momentum kebangkitan baru bangsa Indonesia.
Menurut Listyo, pesan tersebut menjadi semangat tersendiri bagi Polri untuk turut mengawal kebijakan pemerintah dalam sektor pemulihan ekonomi.
"Khususnya Bareskrim untuk mengawal semua program kebijakan pemerintah agar kita dapat segera menemukan solusi untuk keluar dari segala permasalahan akibat pandemi Covid-19," papar Listyo.
Satgas PEN Bareskrim Polri ini sendiri nantinya memiliki misi untuk mendukung dan memastikan program tersebut terlaksana dengan baik, benar, tepat sasaran dan akuntabel.
Selain itu, peran lainnya adalah melakukan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH), BPK, dan BPKP.
Kemudian, memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian atau lembaga dalam melaksanakan pengawasan program pemulihan ekonomi hingga tingkat daerah.
Baca juga: Jokowi Harap Omnibus Law Perpajakan Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19
Selain itu, juga melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam hal pertukaran data atau informasi untuk asistensi, serta juga melakukan upaya deteksi pencegahan apabila ada penyimpangan.
"Upaya penegakan hukum tetap dilakukan namun hal tersebut adalah upaya paling akhir apabila ditemukan indikasi kesengajaan dalam perbuatan penyimpangan," papar Listyo.
Hingga saat ini, Satgas PEN telah terbentuk di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran.
Satgas PEN Polri ini diklaim telah melakukan upaya-upaya mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi dengan melakukan upaya sosialisasi, konsultasi, asistensi, identifikasi masalah, pengawasan bersama, menyusun mekanisme pengaduan, dan pemetaan area risiko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.