Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu

Kompas.com - 14/08/2020, 20:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pertama, Djoko berstatus sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, dalam kasus tersebut, Djoko terancam hukuman lima tahun penjara.

“Saudara JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Ancamannya 5 tahun (penjara),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Bareskrim Sita 20.000 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra

Sementara itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

Djoko diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut dan disangkakan sejumlah pasal.

“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang orang yang memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus

Kemudian, Pasal 13 mengatur tentang orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kekuasaan atau wewenang yang melekat.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.

Diketahui, Djoko yang kini berstatus terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sempat menjadi polemik karena berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.

Kesuksesannya diduga tak lepas dari peran sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan.

Djoko pun akhirnya ditangkap di Malaysia setelah buron selama 11 tahun. Djoko kemudian tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com