Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Eks Kepala BPJN XII Kementerian PUPR ke Lapas Samarinda

Kompas.com - 14/08/2020, 14:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR Reffly Ruddy Tangkere ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Ruddy telah divonis bersalah kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara.

"Dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/3/2020).

Baca juga: KPK Panggil Lima Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Selain hukuman empat tahun penjara, Ruddy juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 620 juta yang harus dilunasi satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama delapan bulan," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mengeksekusi eks Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono ke Rutan Kelas IIA Samarinda.

Andi Tejo juga sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama. Ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan di Kemenag

Andi Tejo juga dijatuhi hukuman memmbayar uang pengganti sebesar Rp 2.318.083.148 yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com