JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mendukung adanya pemberian sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Menurut dia, sanksi sosial juga efektif mendidik masyarakat dan memberikan efek jera.
"Dan yang tren sekarang ini banyak saya lihat pemerintah daerah melaksanakan ini, terkait dengan sanksi sosial, dengan melakukan kerja sosial, itu yang luar biasa," kata Awi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Awi mengatakan, dalam penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, sanksi merupakan pilihan terakhir dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: TNI Tegaskan Tak Akan Turunkan Alutsista dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Ia pun menegaskan, Polri akan terus mengedepankan upaya pembinaan pada masyarakat agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa melaksanakan itu dan kita kedepankan terus," ucap dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Baca juga: TNI Dikerahkan dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Ini Tugasnya
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.