JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan terkait pandemi Covid-19 kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam acara penganugerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).
"Pemerintah berpikir untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Oleh karena itu, Ma'ruf pun mendorong para pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pada pekerjanya.
Termasuk juga bagi pemerintah daerah untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari," kata dia.
Ma'ruf mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.
Salah satunya yang akan didapatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp 600.000.
Baca juga: Perusahaan Diminta Lengkapi Data Karyawan yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan
Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut tercermin melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
"BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan para pekerja," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.