Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Penyaluran Bantuan Karyawan ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan Didahulukan

Kompas.com - 12/08/2020, 15:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mendahulukan penyaluran bantuan terkait pandemi Covid-19 kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam acara penganugerahan penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).

"Pemerintah berpikir untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja dengan mendahulukan mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Oleh karena itu, Ma'ruf pun mendorong para pelaku usaha memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pada pekerjanya.

Termasuk juga bagi pemerintah daerah untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja non aparatur sipil negara (ASN) dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi anggota BPJS, maka pekerja akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari," kata dia.

Ma'ruf mengatakan, saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya yang akan didapatkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi dari pemerintah berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak Rp 600.000.

Baca juga: Perusahaan Diminta Lengkapi Data Karyawan yang Penuhi Syarat Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan

Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut tercermin melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

"BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan para pekerja," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com