Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Aplikasi JAGA Bansos, KPK Terima 894 Keluhan

Kompas.com - 11/08/2020, 15:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 894 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi JAGA Bansos hingga Jumat (7/8/2020) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, keluhan yang paling banyak dilaporkan adalah masayarakat yang belum menerima bantuan meski telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

"Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 7 Agustus 2020, KPK menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 369 keluhan," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Penyandang Tuli Butuh Akses Informasi soal Bansos Saat Pandemi Covid-19

Ipi menuturkan, terdapat enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan yang tidak dibagikan kepada penerima bantuan (100 laporan).

Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari seharusnya (73), nama di daftar bantuan tidak ada atau penerima fiktif (45).

Kemudian, mendapatkan lebih dari satu bantuan (9), bantuan yang diterima kualitasnya buruk (6), menermia bantuan meski seharusnya tidak menerima bantuan (5), dan selebihnya 287 laporan dengan beragam topik lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan 784 pelapor yang ditujukan kepada 243 pemda yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 224 pemerintah kabupaten/kota.

Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 197 keluhan meliputi 26 pemda, Jawa Timur dengan total 149 keluhan di 26 pemda, dan Jawa Tengah menerima 78 keluhan di 29 pemda.

Ipi menuturkan, dari 894 keluhan itu, terdapat 54 laporan masyarakat yang lambat atau belum direspons pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Bakal Gelontorkan Bansos untuk Pedagang Asongan hingga BLT Karyawan

"KPK meminta pemerintah daerah serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos," kata Ipi.

Ipi mengatakan, pemda dan instansi terkait mendapat waktu paling lama tujuh hari kerja untuk merespons keluhan masyarakat yang diterima JAGA Bansos.

Sementara itu, 375 laporan telah selesai ditindaklanjuti pemda terkait, 207 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 119 laporan dalam proses verifikasi, dan 139 laporan menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK meluncurkan aplikasi bernama JAGA Bansos yang berfungsi untuk mengawal pemberian bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Khofifah Sebut Bansos Covid-19 Akan Untungkan Petahana Pilkada 2020

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bansos di lingkungan masyarakat.

Kemudian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara diteruskan pada pejabat terkait di lokasi terjadinya penyimpangan.

"Kita punya semua alat dan perangkat dengan itu, jadi tidak usah dikhawatirkan, semua yang masuk ke Jaga Bansos ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (29/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com