Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, Satu Kelas Hanya Boleh Berisikan 18 Murid

Kompas.com - 07/08/2020, 18:57 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, kapasitas maksimal isi kelas untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning maksimal 50 persen atau 18 orang.

Nadiem mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan karena pembelajaran tatap muka di masa pandemi saat ini berbeda dengan situasi normal biasanya.

"Sangat berbeda situasi sekolah biasa dengan di masa pandemi. Contoh untuk pendidikan dasar dan menengah, semua kelas harus maksimal 18 orang peserta didik di dalam kelas. Jadi kapasitasnya maksimal 50 persen," ujar Nadiem dalam konferensi pers pengumuman kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Tetap Izinkan Sekolah Tatap Muka

Selain kapasitas tiap kelas hanya 18 orang, kata dia, jarak setiap bangku di kelas pun harus ditentukan, yaitu minimal 1,5 meter.

Dengan standar yang sama, sekolah luar biasa (SLB) juga per kelasnya maksimal harus diisi 5 orang peserta didik.

Termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD) yang baru bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dua bulan setelah ditetapkan, per kelasnya hanya boleh diisi maksimal 5 orang.

"Bahkan kalau sekolah dan pemda siap membuka sekolah, pada saat mereka melakukannya, kapasitas mau tidak mau harus dilakukan dengan cara shifting," kata dia.

Baca juga: Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Covid-19 Tergantung 3 Pihak Ini

Dengan demikian, kata dia, maka terdapat penurunan kapasitas di dalam kelas sebanyak 50 persen untuk SD, SMP, dan SMA yang boleh memulai pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau.

Akibat penurunan kapasitas yang cukup dramatis itu, kata dia, maka pihak sekolah yang melaksanakan pembelajaran tata muka pun harus melakukan sistem rotasi.

Tak hanya itu, perilaku lainnya yang wajib dilakukan adalah menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer, jaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik.

Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat

Termasuk seluruh aktivitas sosialisasi di sekolah juga dilarang dilakukan, seperti berkumpul di kantin, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

"Jadi walaupun pembelajaran tatap muka, tapi tidak ada aktivitas-aktivitas sosialisasi atau perkumpulan. Itu tidak diperkenankan di sekolah," kata dia.

Nadiem juga mengingatkan bahwa peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengidap penyakit komorbid tidak diperkenankan ke sekolah.

Termasuk bagi mereka yang sakit, terlebih yang memiliki gejala Covid-19 dilarang untuk datang ke sekolah apabila pembelajaran tatap muka dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com