Adapun, data KASN per 31 Juli 2020, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran terkait netralitas adalah ASN Kabupaten Purbalingga.
Menyusul Kabupaten Wakatobi, Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Muna Barat, Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bangggai, Sukoharjo dan Buton.
Baca juga: Banyak ASN Positif Covid-19, Ketua MPR Minta Protokol Kesehatan Lembaga Diperketat
Diketahui, sebanyak 21,5 persen ASN melanggar netralitas lantaran melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada.
Kemudian, 21,3 persen ASN kampanye dan sosialisasi Pilkada di media sosial. Lalu, 13,6 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Sementara itu, 11,6 persen ASN didapati memasang spanduk/baliho yang mmpromosikan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Terakhir, sebanyak 11 persen ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.