JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 belum terpenuhi 100 persen.
Padahal pelaksanaan Pilkada sudah memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang mengharuskan adanya interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.
"Perspektif kita harus luas, Pilkada diselenggarakan di saat yang tidak normal, contohnya penyediaannya yang belum 100 persen," kata Afif dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi Bawaslu, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Fokus ke Kesehatan, Abaikan Persoalan Teknis Pilkada 2020
Afif menilai, kewajiban penyediaan APD pada Pilkada menyulitkan penyelenggara. Penggunaannya juga dinilai memakan waktu lama dalam setiap tahapan.
Afif pun mendorong agar penyediaan APD dapat dipenuhi, baik oleh jajaran penyelenggara sendiri maupun dengan bantuan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami pengawas (Pilkada) tidak terlalu penting siapa yang menyediakan hal ini (APD), yang penting asalkan barangnya ada saat kita mau tugas nah ini prasyarat," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu: Ongkos Beli APD untuk Awasi Pilkada Depok Capai Rp 900 Juta
Dalam sebuah diskusi yang digelar secara virtual pada Jumat (24/7/2020), Afif sempat menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu di tingkat bawah harus bersaing untuk mendapatkan APD dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Mereka yang lebih dekat dan cepat berkomunikasi dengan Satgas akan lebih dulu mendapat APD. Padahal, kata Afif, seharusnya APD penyelenggara dijamin ketercukupannya.
"Artinya di (tingkat) bawah antara KPU Bawaslu yang punya komunikasi lebih cepat dengan gugus tugas daerah itu lebih cepat dapat (APD). Ini kan tidak ideal, masak rebutan. Harusnya kan sudah teralokasikan semua," tutur.
Baca juga: Pilkada 2020 Wajib Protokol Kesehatan, Bawaslu: Beban Bertambah
Afif menyebut, kebutuhan APD menjadi pintu gerbang kelanjutan Pilkada Serentak 2020. Untuk itu, pemenuhan APD penyelenggara harus dijamin kepastiannya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.