Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pembentukan Peradilan Pemilu, Bawaslu Sebut Perlu Kajian Mendalam

Kompas.com - 03/08/2020, 13:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menanggapi wacana Komisi II DPR RI terkait pembentukan peradilan khusus pemilihan umum.

Menurut Ratna, sebelum ada keputusan untuk membentuk peradilan pemilu, harus ada kajian yang mendalam dan komprehensif terkait wacana tersebut.

"Saya kira harus ada kajian mendalam dan komprehensif sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan untuk membangun sistem peradilan pemilu," kata Ratna saat dihubungi, Senin (3/7/2020).

Ratna mengatakan, pertanyaan penting yang harus dijawab ialah mengenai kompetensi absolut dari peradilan khusus pemilu.

Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu

Sebab, perkara-perkara pemilu meliputi banyak dimensi, mulai dari perkara administrasi, pidana, kode etik, maladministrasi, sengketa proses, hingga perselisihan hasil suara.

Adapun wacana pembentukan peradilan pemilu muncul salah satunya karena adanya pandangan penumpukan kewenangan di Bawaslu. Menurut Ratna, anggapan ini juga butuh kajian yang obyektif.

"Saya kira ini juga butuh kajian obyektif berdasarkan data hasil pengawasan dan penindakan yang ada di Bawaslu," ujarnya.

Ratna mengklaim, berdasarkan data Bawaslu terkait fungsi pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa tahun 2019, seluruhnya berjalan efektif.

Baca juga: Hasil Kunker ke Meksiko, Pansus Pelajari Peradilan Khusus Pemilu

Banyak permasalahan hukum pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu yang diselesaikan dengan baik di Bawaslu dan bahkan berhasil mengurangi angka permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan sebahagian besar hasil penanganan pelanggaran dan putusan-putusan administrasi dan sengketa dijadikan pertimbangan majelis MK dalam memutus perkara PHPU," kata Ratna.

Untuk itu, Ratna menegaskan bahwa wacana tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai, penting untuk membuat peradilan khusus yang menangani hal-hal terkait pemilihan umum (pemilu).

Sebab selama ini, perkara yang berkaitan dengan pemilu ditangani di banyak lembaga, seperti Bawaslu, MK, atau MA.

"Ini sudah menjadi wacana yang lama. Mungkin juga untuk Pemilu 2009 wacana terkait peradilan khusus pemilu ini sudah menjadi wacana, sudah menjadi bahasan," kata Saan dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan melalui YouTube Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (2/7/2020).

Menurut Saan, wacana pembentukan peradilan ini sudah muncul sejak Pemilu 2009 dan Pemilu 2014.

Saat itu seluruh fraksi partai sudah setuju terhadap pembentukan peradilan khusus pemilu ini. Namun demikian hingga saat ini pembahasannya belum selesai.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting

Saan pun menyebut Komisi II DPR RI bakal membahas wacana pembentukan peradilan pemilu ini dalam revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

"Terkait dengan soal perdilan khusus pemilu yang nnti akan coba kita masukan dalam UU Pemilu yang prosesnya sedang berlangsung di DPR," kata Saan.

"Kita ingin selesaikan UU Pemilu ini paling telat di pertengahan 2021 sudah selesai," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com