JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan perlu ada penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono.
"Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana
Pinangki saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro perencanaan Jaksa Agung Muda pembinaan karena dianggap melanggar disiplin dengan pergi keluar negeri tanpa izin.
Ia keluar negeri untuk bertemu dengan narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Saat ditanya apakah ke depannya Kejaksaan akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana dari Pinangki, Hari belum bisa memastikan.
Ia meminta semua pihak untuk melihat secara langsung saja apa yang akan terjadi ke depannya.
"Kita tunggu saja ya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pelarian terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra harus segera ditelusuri.
Baca juga: Kemenkumham Terbitkan SPLP agar Bisa Bawa Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia
Pinangki diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan