Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra, Perintah Jokowi hingga Desakan Proses Hukum Oknum yang Membantu

Kompas.com - 31/07/2020, 00:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan Djoko Tjandra tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Beberapa waktu terakhir, publik di Indonesia dihebohkan dengan kabar keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air. Pasalnya, sudah sejak 11 tahun terakhir, Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung.

"Beberapa minggu ini, situasi di Indonesia, khususnya terkait masalah penagakan hukum, dihebohkan dengan masalah Djoko Tjandra ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis malam.

Memang, keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia cukup menyita perhatian. Sebab, selain karena statusnya sebagai buronan, Djoko Tjandra diketahui juga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana

Namun, proses pendaftaran PK tersebut rupanya menuai polemik. Sebab, diduga Djoko Tjandra mendapatkan bantuan dari sejumlah pihak, mulai dari oknum kepolisian, kejaksaan, hingga kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Dalam perjalanannya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Penetapan tersangka Anita menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, dua jenderal lain di institusi Tribrata juga turut dicopot dari jabatannya. Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sejurus dengan hal itu, Kejaksaan Agung juga turut mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Pinangki diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra dan Anita sebelumnya di Malaysia.

Perintah Jokowi

Banyaknya keterlibatan oknum penegak hukum di dalam polemik Djoko Tjandra rupanya turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo.

"Sehingga, Bapak Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk segera mencari dan menangkap Saudara Djoko Tjandra di mana pun berada, dan menuntaskan kasus yang terjadi selama yang bersangkutan masuk (ke Indonesia)," ungkap Listyo.

Tim khusus pun akhirnya dibentuk. Tim itu terdiri atas anggota Bareskrim Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yang dipimpin langsung oleh Listyo.

Dari hasil penelusuran, didapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur. Informasi itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan bersurat kepada Polis Diraja Malaysia.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Mahfud Ajak Masyarakat Pelototi Pengadilan

Tak hanya itu, tim juga menyusun strategi untuk menggelar operasi penangkapan terhadap Djoko Tjandra. Strategi itu kemudian turut dilaporkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com