Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Evi Novida, DKPP Klaim Putusan Mereka Tak Bisa Dikoreksi

Kompas.com - 29/07/2020, 19:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebut, hingga saat ini belum ada mahkamah etik yang tugasnya menganulir Putusan DKPP.

Hal ini Ida sampaikan merespons Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

"Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," kata Ida melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, PTUN membatalkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Adapun Keppres Jokowi itu terbit atas tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 317/2019.

Baca juga: Bertemu Mendagri, DKPP Laporkan Perkembangan Kasus Evi Novida Ginting Manik

Menurut Ida, tindak lanjut Presiden atas Putusan DKPP yang memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ida menyebut, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.

"Ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," ujarnya.

Ida juga mengatakan, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat.

Sehingga, menurutnya, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi Putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.

Baca juga: Menunggu Langkah Jokowi Setelah Evi Novida Menang di PTUN...

"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," kata Ida.

Diberitakan, gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (23/7/2020).

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Baca juga: Jokowi Diminta Tunda Pemecatan Evi Novida Ginting, Ini Kata Istana

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com