Hal ini Ida sampaikan merespons Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
"Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," kata Ida melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Sebelumnya, PTUN membatalkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
Adapun Keppres Jokowi itu terbit atas tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 317/2019.
Menurut Ida, tindak lanjut Presiden atas Putusan DKPP yang memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ida menyebut, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) itu merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik.
"Ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," ujarnya.
Ida juga mengatakan, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat.
Sehingga, menurutnya, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi Putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.
"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," kata Ida.
Diberitakan, gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (23/7/2020).
Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.
Kelimanya yakni:
(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(4) Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan
(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/19160041/soal-evi-novida-dkpp-klaim-putusan-mereka-tak-bisa-dikoreksi