Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, PNS Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 29/07/2020, 14:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta pada kontestasi pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum kini dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika mereka tidak mau mengundurkan diri.

Hal itu sesuai dengan aturan baru yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2020).

Aturan baru ini dibuat untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS, baik di instansi pusat dan pemerintah daerah, sebelumnya.

Menurut Haryomo, bila merujuk pada aturan yang lama, maka PNS yang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah diberhentikan dengan hormat.

Selain mengatur hal tersebut, beleid baru juga mengatur pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam sebuah perkara pidana.

Baca juga: Kasus Covid-19 Capai Angka 100.000, KPU Tetap Gelar Pilkada

Pemberhentian itu berlaku sejak PNS ditahan.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata dia.

Meski demikian, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat bila kelak diputus bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana umum.

Hal itu disebabkan frasa 'tindak pidana umum' yang sebelumnya terdapat di dalam PP Nomor 11/2017 telah dihapus di dalam PP Nomoro 17/2020.

Meski demikian, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat bila divonis bersalah dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan dengan jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com