Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Dukung Langkah Pemerintah Beri Insentif bagi Industri Media

Kompas.com - 27/07/2020, 23:18 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana memberikan sejumlah insentif untuk industri pers atau media massa yang terdampak pandemik Covid-19.

"Saya mendukung upaya pemerintah tersebut karena insentif ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk membantu media yang ikut terpukul akibat pandemi Covid-19, karena pers mengemban tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara.

Dia mendorong agar Kemenkeu segera menuntaskan pembahasan terkait rencana pemberian insentif ini bersama instansi terkait.

Baca juga: Kemenkes Salurkan Insentif Rp 646 Miliar untuk 195.055 Nakes

Langkah itu, menurut dia agar insentif untuk industri pers yang terdampak pandemi bisa segera direalisasikan.

"Insentif tersebut dapat menggairahkan kembali industri pers ke depan sehingga perlu segera direalisasikan," ujarnya.

Bambang yang juga pernah menjadi wartawan meminta pemerintah untuk memastikan insentif bagi industri pers benar-benar diberikan untuk media yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu menurut dia agar dapat pers bangkit kembali dalam memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.

Dilansir Kontan.co.id, ada sejumlah poin insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pers.

Misalnya, pembebasan pajak kertas koran sebagai bahan baku media cetak.

"Pemerintah akan menghapuskan PPN kertas koran," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan resmi, seperti dikutip Kontan.co.id, Minggu (26/7/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan pertemuan virtual pada Jumat (24/7/2020).

Pertemuan itu menghasilkan tujuh yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi masalah industri media massa di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Baca juga: Pemerintah Topang Industri Media dengan Insentif

Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

Keenam, pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.

Ketujuh, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka. Terutama Iklan layanan masyarakat kepada media lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com