JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan, pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking merupakan langkah antisipasi dalam penyidikan kasus terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Anita adalah salah satu pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Sementara, Prasetijo adalah perwira tinggi (pati) Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ia juga berperan dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
"Hanya antisipasi terkait kasus BJP PU (Brigjen Prasetijo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (26/7/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Bareskrim Koordinasi Kejaksaan Soal Kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Sejauh ini, Anita telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait kasus Prasetijo sebanyak tiga kali.
Anita diperiksa berturut-turut pada Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020) dan Kamis (23/7/2020).
Salah satu hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut terkait dugaan perjalanan Djoko Tjandra dengan Anita dan Prasetijo ke Pontianak.
"Berkaitan dengan apa yang mereka lakukan. Keberangkatan dari Pontianak dan Jakarta serta sebaliknya kemudian keterlibatan BJP ini," ujar dia.
Baca juga: ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Sejauh ini, Argo menuturkan, penyidik merasa pemeriksaan terhadap Anita sudah cukup.
Namun, tak menutup kemungkinan Anita akan dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangannya.
Diberitakan, Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan surat permohonan dikirim kepada pihak Imigrasi pada 22 Juli 2020.
Baca juga: ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum
"Tim penyidik Bareskrim juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, perihalnya permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).
Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.