Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 24/07/2020, 22:46 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengajuan permohonan red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra pada tahun 2020.

"Semua ada surat menyurat dengan NCB Interpol Indonesia sehingga kami penuhi semua permintaan yang diminta terkait red notice yang masih kami perlukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Hari menuturkan, Kejagung menerima surat dari Polri tanggal 14 April 2020.

Melalui surat itu, Polri menanyakan apakah red notice untuk Djoko Tjandra masih diperlukan.

Baca juga: Soal Pengajuan Red Notice Harun Masiku, KPK Akan Pertimbangkan

Merespons surat tersebut, Kejagung mengaku masih memerlukan red notice untuk Djoko Tjandra.

Namun diketahui bahwa Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri menyurati Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 5 Mei 2020.

Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Melalui surat itu, Nugroho menyampaikan, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Meski adanya surat tanggal 5 Mei 2020 itu, Hari menilai, permintaan Kejagung terhadap red notice Djoko Tjandra tetap harus diproses ke kantor Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri

"Padahal kita April sudah memberitahu kita masih perlu," ucap dia.

"Kalau Mei dia memberitahu ke Imigrasi ternyata menurut mereka sudah ter-delete otomatis, berarti permintaan kita bahwa masih perlu dan mereka harus proses," sambung Hari.

Ia mengungkapkan, permohonan tersebut diproses oleh aparat kepolisian selaku pihak yang berwenang.

Hari menegaskan bahwa Kejagung sudah melakukan prosedur sesuai mekanisme.

"Kan mereka (Polri). Yang penting, kita sebagai pemohon menyampaikan perlu (red notice)," tutur dia.

Diberitakan, Polri mengaku tidak menghapus red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com