JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta aset buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, dibekukan.
"Inilah yang mestinya pemerintah Indonesia kalau masih peduli dengan rakyatnya, sudah dikadalin, jangan sampai dikadalin untuk urusan ekonomi," kata Boyamin dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).
"Maka saya meminta, ini harta-hartanya setidaknya dibekukan dan coba dilacak proses-proses yang dari Malaysia," sambung dia.
Baca juga: Surati Jokowi, MAKI Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut
Boyamin menuturkan, Djoko Tjandra diduga memiliki kedekatan dengan pemerintah yang berkuasa di Malaysia saat ini.
Menurut Boyamin, hal itu diduga dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk memindahkan asetnya.
Kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu pun diduga berkaitan dengan asetnya tersebut.
Diketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kemenlu Belum Bisa Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia
"Justru itu nampaknya dimanfaatkan untuk segera ke Indonesia mendapatkan KTP, untuk diduga, memindahkan uang dari Malaysia ke Indonesia, Indonesia entah ke negara mana lagi, dibelikan properti," ucap dia.
Menurut Boyamin, setelah mendapatkan e-KTP, Djoko Tjandra mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di perusahaannya.
Berdasarkan dugaan Boyamin, langkah itu dilakukan untuk memindahkan aset Djoko Tjandra kepada kaki tangannya.
Ia mengungkapkan, proses tersebut melibatkan saham perusahaan sehingga proses jual-belinya relatif lebih mudah.
Baca juga: Desmond Khawatir Ada Skenario Birokrat-Aparat Terlibat Pelarian Djoko Tjandra
"Ini kan PT, berupa saham, jadi yang diperjualbelikan saham, bukan tanahnya, bukan Mal Taman Anggrek, bukan Hotel Mulia, bukan Gedung Mulia I, bukan Hotel Mulia dan Resort di Bali, bukan itu," ungkap Boyamin.
"Justru ini hanya saham saja. Jual-belinya gampang, karena hanya proses RUPSLB, dan kemudian berpindah-pindah lah aset itu secara kepemilikan, secara saham," lanjut dia.
Apabila ditemukan bukti, tak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.