"Inilah yang mestinya pemerintah Indonesia kalau masih peduli dengan rakyatnya, sudah dikadalin, jangan sampai dikadalin untuk urusan ekonomi," kata Boyamin dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).
"Maka saya meminta, ini harta-hartanya setidaknya dibekukan dan coba dilacak proses-proses yang dari Malaysia," sambung dia.
Boyamin menuturkan, Djoko Tjandra diduga memiliki kedekatan dengan pemerintah yang berkuasa di Malaysia saat ini.
Menurut Boyamin, hal itu diduga dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk memindahkan asetnya.
Kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu pun diduga berkaitan dengan asetnya tersebut.
Diketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Justru itu nampaknya dimanfaatkan untuk segera ke Indonesia mendapatkan KTP, untuk diduga, memindahkan uang dari Malaysia ke Indonesia, Indonesia entah ke negara mana lagi, dibelikan properti," ucap dia.
Menurut Boyamin, setelah mendapatkan e-KTP, Djoko Tjandra mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di perusahaannya.
Berdasarkan dugaan Boyamin, langkah itu dilakukan untuk memindahkan aset Djoko Tjandra kepada kaki tangannya.
Ia mengungkapkan, proses tersebut melibatkan saham perusahaan sehingga proses jual-belinya relatif lebih mudah.
"Ini kan PT, berupa saham, jadi yang diperjualbelikan saham, bukan tanahnya, bukan Mal Taman Anggrek, bukan Hotel Mulia, bukan Gedung Mulia I, bukan Hotel Mulia dan Resort di Bali, bukan itu," ungkap Boyamin.
"Justru ini hanya saham saja. Jual-belinya gampang, karena hanya proses RUPSLB, dan kemudian berpindah-pindah lah aset itu secara kepemilikan, secara saham," lanjut dia.
Apabila ditemukan bukti, tak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/18372951/maki-minta-aset-djoko-tjandra-dibekukan