JAKARTA, KOMPAS.com - Tren bersepeda yang semakin meningkat, membuat pemerintah berencana menerbitkan aturan baru agar penggunaan moda transportasi roda dua itu lebih tertib.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, aturan baru yang disiapkan pemerintah telah melalui proses uji publik.
Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Sudah dua kali uji publik, minggu ini akan diajukan ke Pak Menteri," kata Budi seperti dilansir dari Kontan.co.id, Senin (21/7/2020).
Adapun sejumlah regulasi yang bakal diatur di dalam aturan itu antara lain berkaitan dengan infrastruktur jalan sepeda, tata cara keselamatan bersepeda, hingga sejumlah larangan.
Baca juga: Keunikan Swaspeda, Sepeda Vintage Handmade Buatan Yogya, Bisa Custom hingga Dipakai Risa Saraswati
Adapun beberapa larangan yang hendak diatur meliputi penggunaan perangkat seluler, penggunaan payung kecuali bagi pedagang asongan, hingga berboncengan.
Selain itu, pengguna sepeda juga akan dilarang untuk berjalan berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.
Hal lainnya yakni jumlah pesepeda pada satu jalur akan dibatasi.
Kelak, beleid tersebut akan diatur lebih rinci melalui peraturan daerah (perda) yang akan diterbitkan masing-masing kepala daerah, dengan mengacu permenhub baru.
***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Menhub segera terbitkan aturan pengguna sepeda, ini dia kisi-kisinya"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.