Salin Artikel

Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Bersepeda, Ini yang Akan Diatur...

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren bersepeda yang semakin meningkat, membuat pemerintah berencana menerbitkan aturan baru agar penggunaan moda transportasi roda dua itu lebih tertib.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan, aturan baru yang disiapkan pemerintah telah melalui proses uji publik.

Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Sudah dua kali uji publik, minggu ini akan diajukan ke Pak Menteri," kata Budi seperti dilansir dari Kontan.co.id, Senin (21/7/2020).

Adapun sejumlah regulasi yang bakal diatur di dalam aturan itu antara lain berkaitan dengan infrastruktur jalan sepeda, tata cara keselamatan bersepeda, hingga sejumlah larangan.

Adapun beberapa larangan yang hendak diatur meliputi penggunaan perangkat seluler, penggunaan payung kecuali bagi pedagang asongan, hingga berboncengan.

Selain itu, pengguna sepeda juga akan dilarang untuk berjalan berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

Hal lainnya yakni jumlah pesepeda pada satu jalur akan dibatasi.

Kelak, beleid tersebut akan diatur lebih rinci melalui peraturan daerah (perda) yang akan diterbitkan masing-masing kepala daerah, dengan mengacu permenhub baru.

***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Menhub segera terbitkan aturan pengguna sepeda, ini dia kisi-kisinya"

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/12552771/kemenhub-segera-terbitkan-aturan-bersepeda-ini-yang-akan-diatur

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke