JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Dalam Pepres itu dijelaskan, komite ini dibentuk dengan menimbang sejumlah hal.
Salah satunya karena penanganan Covid-19 tak bisa dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional.
Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.
Baca juga: Ini Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Dalam pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa Komite tersebut terdiri atas:
1. Komite Kebijakan
2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan
3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Komite Kebijakan
Komite Kebijakan dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
Keenam menteri tersebut yakni: Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.