Sementara satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.
Baca juga: Jokowi Bentuk Satgas Pemulihan Ekonomi, Dipimpin Wamen BUMN
Lalu komite ini juga memiliki dua sekretaris, yakni Sekretaris Program Raden Pardede dan Sekretaris Administrasi Suswijono.
Dalam Pasal 3, Komite Kebijakan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Satgas Penanganan Covid-19
Satgas Covid-19 tetap diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Satgas ini akan berfokus bekerja di sektor kesehatan.
Dalam pasal 6 dijelaskan mengenai tugas dari Satgas Penanganan Covid-19, yakni:
a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
Baca juga: Airlangga Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19, Ini Tugasnya
c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional ini dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Satgas ini akan fokus pada pemulihan ekonomi. Tugas lengkap satgas ini diatur dalam pasal 8, yakni: