Ia berharap biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tak produktif itu bisa dialihkan untuk hal yang lebih penting. Fungsi yang semula dikerjakan oleh lembaga yang dihapus itu juga bisa diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Jokowi berharap, dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat.
Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana?
Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujarnya.
Pada Senin kemarin pun Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Perpres yang mengatur mengenai pembubaran 18 lembaga. Lembaga yang dibubarkan terdiri dari tim kerja, badan hingga komite.
Dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu, tedapat 18 daftar lembaga yang dibubarkan. Lalu dalam ayat selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan.
Sebagian besar lembaga yang dibubarkan dialihkan fungsi dan tugasnya ke kementerian terkait. Ada juga yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
Berikut daftar lengkapnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Tugasnya Dialihkan ke Kementerian dan Gugus Tugas