Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 73/2020 Dinilai Hanya untuk Pertegas Kinerja BIN

Kompas.com - 20/07/2020, 20:13 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai posisi Badan Intelijen Negara (BIN) yang kini berada di bawah presiden bukan hal yang luar biasa.

Menurut dia, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menyebut BIN tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam hanya sebagai penegasan kinerja intelijen.

"Perpres itu juga semacam penegasan atas kerja intelijen negara yang menjadi tanggungjawab BIN," kata Fahmi kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Baca juga: BIN di Bawah Presiden, Ketua Komisi I Nilai Senapas dengan UU Intelijen

"Lembaga ini sepenuhnya merujuk pada UU Intelijen di mana Presiden adalah single client BIN, dan BIN direct access ke Presiden terkait pelaksanaan tugas dan pelaporannya," ujar dia.

Menurut Fahmi, penegasan itu penting karena mekanisme koordinasi di Kemenko Polhukam terkesan mengurangi hak presiden dalam mendapat informasi.

Informasi yang dimiliki BIN terlebih dahulu diketahui pihak lain dan terakhir baru sampai ke presiden.

"Nah dengan Perpres itu, secara normatif setiap informasi akan bisa dijamin dapat diakses lebih dulu oleh presiden barulah didistribusikan ke kementerian/lembaga lain sesuai urgensi dan kebutuhan presiden," imbuhnya.

Fahmi juga menjelaskan, Perpres tersebut memang menghapus BIN dari daftar kementerian yang harus berkoordinasi di bawah Kemenko Polhukam.

Baca juga: BIN Gandeng Pemkot Jakut Gelar Rapid dan Swab Test Massal di Tanjung Priok

Namun, lanjutnya, di Pasal 4 huruf J tertera bahwa Kemenko Polhukam bisa berkoordinasi yang dianggap perlu.

"Saya kira itu sangat lentur. Jika diperlukan, koordinasi Kemenko Polhukam dengan BIN tetap dapat berlangsung dengan mengacu pada pasal itu," ucap Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mengatur BIN tak lagi di bawah Koordinasi Kemenko Polhukam. 

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

Yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Ramai Dibicarakan Setelah Kini di Bawah Presiden, Berapa Penghasilan Pegawai BIN?

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.

Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com