Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Novel Baswedan, Polri: Kalau Sudah Vonis, Berarti Selesai

Kompas.com - 17/07/2020, 17:21 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai karena vonis telah dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus Novel.

“Berarti kan kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: KPK Sebut Vonis terhadap Penyerang Novel Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum

Sebelumnya, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya masih berstatus anggota kepolisian.

Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.

“Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati,” ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis halim lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Baca juga: Vonis bagi Penyerang Novel, Amnesty: Seperti Sandiwara dengan Mutu yang Rendah

Dalam tanggapannya, salah satu JPU mengaku masih pikir-pikir atau belum menerima vonis yang diputuskan Hakim Ketua Djuyamto.

Majelis hakim lalu memberikan waktu selama satu minggu kepada JPU untuk berpikir.

Sementara itu, dua terdakwa menerima vonis hakim.

Anggota Tim Advokasi Novel, Muhammad Isnur, menilai vonis tersebut sebagai gambaran penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban.

"Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum," kata Isnur, melalui keterangan tertulis, Jumat.

Ia menuturkan, vonis tersebut dapat membuat para penegak hukum selalu dibayang-bayangi oleh teror saat menjalankan tugasnya, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi.

Isnur menyayangkan proses peradilan yang tidak mengungkap kasus penyerangan Novel hingga ke auktor intelektualisnya.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Akan Minta Klarifikasi Tim JPU Kasus Novel Baswedan

Menurutnya, hal itu memang kerap terjadi pada kasus penyerangan terhadap aktivis dan penegak hukum di sektor pemberantasan korupsi.

"Sikap yang tidak mengungkap kejahatan politik sampai akarnya pada saat ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis antikorupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," kata Isnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com