Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Akan Minta Klarifikasi Tim JPU Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 17/07/2020, 13:56 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan RI akan meminta klarifikasi tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal itu akan dilakukan sebelum Komisi Kejaksaan memberi rekomendasi terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel.

“Tahapan ini adalah proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Auktor Intelektualis Kasus Novel Tak Terungkap, Jokowi Didesak Bentuk TGPF

Tahap itu, menurut Barita, merupakan tahap ketiga dalam penanganan kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya dapat melanjutkan penanganan kasus pada tahap ketiga karena majelis hakim telah menjatuhkan putusan dalam kasus ini.

Menurut Barita, pihaknya juga akan meneliti putusan hakim tersebut serta informasi yang berkembang di media, termasuk laporan yang sempat diajukan Novel dan kuasa hukumnya ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa kasus penyiraman air keras.

Novel pun sudah memberikan keterangan terkait laporannya itu pada 2 Juli 2020.

Barita pun  berjanji akan menangani kasus ini secara obyektif.

“Jadi semua aspek kita akan dalami dan periksa secara teliti, komprehensif, dan obyektif,” kata dia.

Baca juga: Vonis bagi Penyerang Novel, Amnesty: Seperti Sandiwara dengan Mutu yang Rendah

Nantinya, Komisi Kejaksaan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Presiden terkait penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja, serta rekomendasi berdasarkan reward atau punishment.

Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.

Dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Tuntutan tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.

Baca juga: Soal Vonis terhadap Penyerang Novel, Habiburokhman: Rasa Keadilan Saya Terusik

Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com