Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Atur Jam Kedatangan Pemilih di TPS untuk Kurangi Kerumunan

Kompas.com - 17/07/2020, 07:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta petugas penyelenggara Pilkada 2020 mengatur waktu kedatangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 9 Desember mendatang.

Hal ini demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan di TPS. Sebab, seperti diketahui, Pilkada kali ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19.

"Tidak mengikat, namun diharapkan demikian untuk mengurangi potensi kerumunan dan mendistribusikan pemilih secara merata selama waktu pemungutan suara," kata Viryan kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Viryan mengatakan, yang nantinya berwenang mengatur jam kedatangan pemilih di TPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS.

Baca juga: KPU Sulut Siap Layani Pasien Positif Corona Gunakan Hak Pilih, Begini Mekanismenya

Sebelum hari pemungutan suara tiba, KPPS akan merancang, misalnya pemilih atas nama A, B, C, mendapat giliran waktu mencoblos pukul 08.00 hingga 08.15. Sedangkan pemilih D, E, F diminta datang ke TPS antara pukul 08.15 hingga 08.30.

Pengaturan jam kedatangan di TPS itu, kata Viryan, akan dimuat dalam formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos. Formulir tersebut dibagikan ke pemilih mendekati hari pemungutan suara.

"Iya, memang disampaikan di C6 agar diketahui pemilih," ujar Viryan.

Pengaturan waktu kedatangan pemilih di TPS itu tak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Namun demikian, KPU bakal mengaturnya di petunjuk teknis (juknis) pemungutan suara Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Tangsel: Sulit Capai 75 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2020

"Konteksnya untuk 9 Desember sebagai bentuk penerapan protokol Covid-19 yang memininalisir kumpulan orang banyak di satu titik pada waktu bersamaan," kata Viryan.

Viryan mengatakan, selain pengaturan jam kedatangan pemilih di TPS, ada sejumlah hal baru yang akan diterapkan di Pilkada tahun ini sebagai bentuk protokol kesehatan pencegahan penularan virus.

Pertama, pengurangan jumlah pemilih per TPS sebanyak 37,5 persen atau dari yang semula 800 orang menjadi 500 orang.

Kedua, sebelum menjalankan tugasnya petugas TPS harus bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan surat rapid test.

Ketiga, pemilih wajib menggunakan masker saat datang ke TPS. Mereka yang tak memakai masker akan diberi masker oleh petugas penyelenggara.

Baca juga: Bawaslu: Sistem Pengecekan Data Pemilih Pilkada Milik KPU Bermasalah

Sebelum memasuki TPS, pemilih harus dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius. Kemudian, pemilih akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com