Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Nasdem Interupsi Paripurna, Minta RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Kompas.com - 16/07/2020, 17:43 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dipertahankan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Hal tersebut disampaikan Lisda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

"Melihat data, fakta, dan urgensi, Fraksi Nasdem meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas kita semua dalam melindungi hak warga negara dalam melindungi dari tindak kekerasan seksual," kata Lisda.

Ia memaparkan data kekerasan seksual yang dirilis Komnas Perempuan dan KPAI pada 2019.

Baca juga: Sulitnya Mencari Bukti Pencabulan Anak di Gereja Depok dan Pentingnya RUU PKS Disahkan

Data Komnas Perempuan menyebutkan bahwa ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2019.

Kemudian, data KPAI mengatakan bahwa ada 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki yang jadi korban kekeran seksual di 2019.

Mengutip risalah kebijakan RUU PKS yang diterbitkan Komnas Perempuan, Lisda mengatakan, delik kejahatan seksual yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan sangat terbatas.

"Terjadi kekosongan hukum yang memberi dampak pada keterbatasan korban dalam mengakses hak atas keadilan dan penanganan," ujar dia.

Lisda mengatakan, RUU PKS akan memberikan pelindungan bagi korban dan keluarga korban atas dampak-dampak yang timbul akibat suatu tindak kekerasan seksual.

Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia ikut terlibat dalam Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1984.

"Konvensi ini mewajibkan negara menciptakan regulasi UU yang menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan," kata Lisda.

Baca juga: Kultur Kekerasan dan Urgensi Pengesahan RUU PKS

Namun, usul Fraksi Nasdem diketahui tidak dapat diakomodasi. Dalam rapat paripurna hari ini, DPR mengesahkan daftar 37 RUU hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2020.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak masuk di dalamnya setelah disepakati untuk dikeluarkan dalam rapat DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU PKS akan masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2021.

"Hasil rapat konsultasi Baleg dan pimpinan serta rapat konsultasi pengganti Bamus kita akan memasukkan RUU PKS di prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," kata Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com