Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Cipta Kerja di DPR, Massa Aksi Akan Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Kompas.com - 16/07/2020, 10:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, menyatakan tetap akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Adapun massa aksi tersebut tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).

"Aksi hari ini dilakukan dengan menjaga dan disiplin protokol kesehatan Covid-19," ujar Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional (LMND DN) Muhammad Arira Fitra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Bire, sapaannya, menuturkan, berdisiplin protokol kesehatan tersebut berupa penggunaan masker setiap individu massa aksi.

Kemudian juga tersedianya hand sanitizer, termasuk penerapan jaga jarak 1 meter antara individu massa aksi.

Baca juga: Aksi di Depan DPR, LMND Tegaskan RUU Cipta Kerja Bikin Sengsara Rakyat

Dalam aksi tersebut, pihaknya meminta pemerintah dan DPR, untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan fokus menangani pandemi Covid-19, serta memperbaiki ekonomi nasional.

Bire menganggap bahwa RUU Cipta Kerja bukan untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat miskin.

"Namun menjadi alat legitimasi bagi pemodal untuk mengeruk keuntungan di negri ini dengan mengorbankan alam dan rakyat Indonesia," tegas Bire.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Ribuan Buruh hingga Mahasiswa Kepung DPR

Aksi unjuk rasa ini tergabung dalam GEBRAK yang terdiri dari KASBI, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), SINDIKASI, dan Solidaritas Pekerja Viva (SPV).

Kemudian, Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, LBH Jakarta, AEER, KPA, GMNI UKI, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Federasi Pelajar Indonesia (Fijar), LMND DN, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera, dan lainnya.

Adapun tuntutan mereka adalah hentikan pembahasan dan pembatalan RUU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com