Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Istilah Terkait Covid-19 Disebut Demi Dukung Penanganan Pasien

Kompas.com - 15/07/2020, 19:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, perubahan sejumlah istilah terkait Covid-19 bertujuan untuk mendukung penanganan penyakit tersebut.

Perubahan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) itu pun telah sejalan dengan perkembangan studi terhadap Covid-19 secara internasional.

"Kini Indonesia akan terus memakai terminologi baru sesuai yang dipakai seluruh dunia, yakni menyebut definisi kasus dengan sebutan suspek, kasus probable dan kasus konfirmasi," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

"Pemutakhiran panduan ini semakin menguatkan arahan Presiden soal memasifkan tracing, testing dan treatment kasus Covid-19," lanjut dia.

Baca juga: Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19

Khususnya, untuk sejumlah daerah dengan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 tertinggi, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua.

Menurut Reisa, Kementerian Kesehatan akan menyampaikan perkembangan terbaru ini sampai seluruh masyarakat, tenaga kesehatan dan pemerintah daerah mendapatkan informasi dengan baik.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, perubahan sejumlah istilah dalam penanganan Covid-19 disosialisasikan kepada seluruh rumah sakit rujukan dan puskesmas di Indonesia.

Sosialisasi itu telah dimulai pada Rabu.

"Sejak hari ini kita melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit rujukan dan berbagai pihak yang nantinya akan berkontribusi dalam penanggulangan Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Perubahan Istilah Penanganan Covid-19 Disosialisasikan ke RS Rujukan hingga Puskesmas

Pada intinya, sosialisasi akan menekankan perubahan istilah yang sebelumnya digunakan, yakni pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) serta beberapa istilah lain.

Hal ini merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) yang ditetapkan pada 13 Juli 2020.

"Di dalam Keputusan Menteri itu istilah-istilah tersebut kita ubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi yang kemudian itu dibagi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)," jelas Yuri.

Kemudian, ditambahkan pula istilah pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com