JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tri Hesty Widyastoeti mengatakan, pihaknya tidak pernah memasang harga tertinggi eceran untuk alat rapid test.
Kemenkes, kata dia, menetapkan harga pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150.000,-
"Jadi bukan harga eceran (alat) tertinggi ya. Tetapi setiap pemeriksaan rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp 150.000," ujar Hesty dalam talkshow yang digelar secara daring oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Sanksi RS dengan Tarif Rapid Test di Atas Rp 150.000
"Dan bukan yang (rapid test) dari bantuan pemerintah atau screening. Ini (khusus) untuk pasien mandiri di mana pasien itu meminta pemeriksaan rapid test," lanjutnya menegaskan.
Hesty lantas menjelaskan latar belakang penetapan batasan harga tertinggi untuk pelaksanaan rapid test.
Sebelum ada penetapan, harga pelaksanaan rapid test bervariasi, yakni mulai di bawah Rp 100.000 sampai di atas Rp 1.000.000.
Variasi harga ini menurutnya membingungkan masyarakat.
"Masyarakat dibikin bingung mau pilih yang mana ? kualitasnya seperti apa? Masyarakat sudah banyak protes kenapa ini tidak ditetapkan harganya," tutur Hesty.
Baca juga: Ahli Epidemiologi: Stop Rapid Test, Perbanyak Tes PCR
Merujuk kepada perkembangan yang ada dan harga alat rapid test sendiri, Kemenkes lantas menyusun penetapan harga tertinggi untuk rapid test.
Tujuannya, kata Hesty, untuk menghindari komersialisasi pelaksanaan rapid test.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan